NARASIBARU.COM -Tersangka baru kasus pemalsuan pelat nomor DPR, HI, berprofesi sebagai pengacara.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tak bersedia membocorkan identitas secara lengkap.
"Tersangka keenam, HI, merupakan pengguna pelat, STNK dan id card palsu. Benar, di oknum pengacara," kata Ade Ary kepada wartawan, dikutip Jumat (31/5).
Hingga kini ada enam tersangka, sedang mobil yang diamankan ada 8 unit, dan KTA DPR palsu ada 25 unit.
Dari enam orang tersangka, dua diantaranya, RH dan HI, diketahui sebagai pengguna plat, STNK, dan id card palsu.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta