NARASIBARU.COM -Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka baru berinisial HI terkait pemalsuan pelat nomor DPR. Dengan begitu ada enam tersangka, dua diantaranya pemilik kendaraan.
"Sebelumnya ada lima tersangka yang sudah ditahan, kini penyidik Subdit Jatanras menahan satu orang lagi. Jadi total ada enam tersangka. Mobil yang diamankan tetap 8 unit beserta plat nomor, kemudian KTA DPR palsu ada 25 unit ya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, dikutip Jumat (31/5).
Dari enam tersangka, Ade Ary membeberkan ada dua yang berperan sebagai pengguna pelat, STNK, dan id card palsu, RH dan HI.
"Dari RH berhasil diamankan enam pelat palsu, sementara dari HI lima pelat palsu," urainya.
Sedang tersangka lainnya, A, AW, MIM, dan MTH, berperan sebagai perantara pembuat STNK dan pelat palsu.
"RH ini yang diamankan pertama, tersangka kedua A, ketiga AW, keempat MTH, kelima MIM, dan yang keenam HI," kata Ade.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jokowi Tolak Tuntutan Tampilkan Ijazah, Salah Satunya Karena Hak Asasi Manusia: Urusan Pribadi Tidak Boleh Dipaksa!
BREAKING NEWS! Prabowo Undang Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana, Bahas Pemakzulan Gibran?
Geram Sutiyoso Dukung Revisi UU Ormas dan Pemakzulan Gibran, Hercules: Dia Itu Sudah Bau Tanah!
Jokowi Lapor Polisi Kasus Ijazah Palsu, Begini Analisa Guru Besar Hukum Pidana UGM!