NARASIBARU.COM -Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Saka Tatal diperiksa penyidik Polda Jawa Barat
terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2018 silam tersebut.
Saka Tatal datang bersama kakak perempuannya serta didampingi tiga kuasa hukumnya, yaitu Titin Prialianti, Farhat Abbas dan Krisna Murti.
Krisna Murti mengatakan, kliennya datang ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong.
"(Ini) pertama kali dipanggil Polda Jabar, Kalau di Cirebon dulu,” ujar Krisna, Selasa (4/6).
Krisna menyebut, Saka Tatal sama sekali tidak mengenal Pegi alias Perong, yang saat ini telah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus tersebut.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!