"Tetapi sampai hari ini kami belum menerima surat penahanan lanjutan dari Polda Jabar. Saya juga sudah tanya Ibu ketua, sampai hari ini belum terima," ujarnya saat live di iNews TV, Minggu (10/6/2024).
Diketahui, polisi menjerat Pegi Setiawan dengan pasal berlapis. Pegi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana seumur hidup
Sumber: inews
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta