"Ingat perkataan Hakim Eman Sulaeman. Tegasnya, tidak ada kepentingan yang bisa merusak objektivitasnya dalam membuat putusan sidang praperadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pegi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto setelah bebas dari tahanan Polda Jabar pada Senin, 8 Juli 2024.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada presiden terpilih bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," ujar Pegi di Mapolda Jabar.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Kronologi, dan Ancaman Hukuman Mati
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong