NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan shelter, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 19 miliar.
Kasus tersebut menjadi perbincangan publik, dan KPK sudah memeriksa para saksi, dimana kualitas shelter tsunami akibat dari praktik suap.
Pihak KPK menyatakan shelter tsunami seharusnya dibangun dengan spesifikasi tinggi agar menghindari dampak bencana alam yang besar kepada masyarakat, dan hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan penyidikan, Rabu 10 Juli 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, "Shelter tsunami tersebut ada di beberapa tempat, di daerah-daerah yang dianggap rawan. Karena kita ketahui bahwa antara kita itu ada di cincin api, ring of fire, khususnya di wilayah Pantai Selatan. Kami ada shelternya itu dimulai dari wilayah selatan, kemudian di wilayah seputaran Bengkulu dari selatan, kemudian di Banten juga ada, di sana-sana, wilayah pantai atau pesisir selatan Jawa, Bali, NTB, NTT, nah, seperti itu," ujar Asep di gedung KPK, Selasa 10 Juli 2024.
Dalam kasus ini KPK diketahui telah menetapkan dua tersangka, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika yang mengatakan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan tahun 2023,
"Menetapkan dua tersangka yaitu satu dari Penyelenggara Negara dan satu lainnya dari BUMN," ujar Tessa.
Namun KPK belum mengungkapkan nama tersangka dan perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter Tsunami tersebut.
Menurut Tessa, hal itu akan disampaikan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup. "Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp 19 miliar," bebernya.
Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami ini merupakan proyek yang digarap oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014 silam.***
Sumber: harianterbit
Artikel Terkait
Duit 100 Dolar AS Bertebaran di Meja saat Rekonstruksi Kasus Suap Hakim
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!