“Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil keputusan yang mulia,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menjerat SYL sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungkan Kementerian Pertanian. SYL telah divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
SYL juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu subsider dua tahun penjara.
Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini SYL telah terbukti bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.
Perbuatan itu dilakukan SYL bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.
Sumber: jawapos
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh