"Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Hendra Kurniawan. Kedua menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Nelson Pasaribu dalam persidangan, Rabu (10/5).
Hakim Pengadilan Tinggi menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana 3 tahun penjara terhadap Hendra dikuatkan pada tingkat banding
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta