NARASIBARU.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku optimistis memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan, sidang praperadilan yang diajukan Hasto akan memasuki babak akhir, yakni sidang putusan yang akan dilaksanakan pada Kamis besok, 13 Februari 2025.
"Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimistis. Apalagi kami sudah sampaikan di kesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya," kata Iskandar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.
Iskandar memastikan, berdasarkan bukti permulaan, KPK berani menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh