NARASIBARU.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan salinan (fotokopi) ijazah miliknya kepada tim penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Jokowi menyerahkan ijazah asli kepada polisi.
Ade Ary mengatakan, bahwa dokumen tersebut diserahkan sebagai bagian dari barang bukti dalam laporan tudingan ijazah palsu yang dilayangkannya pada Rabu, 30 April 2025.
"Beberapa barang bukti yang telah diterima penyidik, antara lain 1 buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X. Kemudian, beberapa dokumen fotokopi ijazah, print out legalisasi, serta salinan cover skripsi dan lembar pengesahan," jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).
Ade Ary berujar bahwa seluruh barang bukti tersebut kini sedang didalami oleh tim penyidik dalam tahap penyelidikan.
"Dokumen yang diserahkan berupa fotokopian. Saat ini, masih dalam proses penyelidikan," ujar Ade Ary.
Seperti diketahui, Joko Widodo membuat laporan polisi (LP) secara langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan itu dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu.
Pada hari yang sama, Jokowi juga langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik usai melaporkan kasus tersebut.
24 Saksi Sudah Diperiksa
Polda Metro Jaya tengah menangani laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan ijazah palsu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Jokowi bersama tim kuasa hukumnya pada 30 April 2025.
Kasus ini ditangani Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Perkara ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah, serta dugaan manipulasi penciptaan, perubahan, pengerusakan informasi elektronik yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang ITE, yang kini telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/5/2025).
Peristiwa ini pertama kali diketahui pelapor pada 26 Maret 2025, di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, saat melihat konten video di media sosial yang menyebutkan bahwa ijazah S1 miliknya dari sebuah universitas adalah palsu. Konten itu dianggap mengandung fitnah dan mencemarkan nama baik.
Pelapor lalu meminta ajudan dan tim kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti dari berbagai platform digital, termasuk konten dari lima pihak yang disebut-sebut dalam laporan, yakni RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
Setelah merasa dirugikan, pelapor melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dan memulai tahap penyelidikan.
Ade Ary menjelaskan, hingga kini, sudah ada 24 saksi yang diperiksa dalam rangka klarifikasi dan pendalaman.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah menerima sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan unggahan dari platform X (Twitter), dokumen fotokopi ijazah, hasil legalisir, serta salinan skripsi dan lembar pengesahan.
Terkait pemeriksaan saksi, Rabu (14/5/2025), empat saksi dijadwalkan untuk diperiksa.
Dua di antaranya hadir, yaitu RF dan MBS. Saksi AS tidak hadir, sementara saksi KTR dijadwalkan ulang.
Pada Kamis (15/5), dua saksi hadir dalam pemeriksaan, yakni RS dan TT. Saksi lainnya, ES, tidak hadir sesuai jadwal.
“Proses ini masih berjalan dan kami akan terus memberikan informasi terbaru jika ada perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
[UPDATE] Sidang Dakwaan: Budi Arie Dialokasikan Dapat Jatah 50 Persen Dari Situs Judi Online Yang Tak Diblokir
Ini Alasan KPK Belum Tangkap Harun Masiku Meski Keberadaannya Sudah Diketahui
Cuma Serahkan Bukti Fotocopy Ijazah ke Polisi, Tangkap Jokowi dan Pengacaranya!
Menguak Cara Digital Forensik Bekerja Dalam Kasus Ijazah Jokowi