NARASIBARU.COM - Polri harus menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebagai tersangka kasus dugaan judi online (judol).
Tak hanya itu, Budi juga harus dicopot dari jabatan Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih saat ini.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespons munculnya nama Budi Arie dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan judi online yang melibatkan Zulkarnaen Apriliantony dkk.
"Kalau Polri belum menetapkan Budi Arie sebagai tersangka yang namanya masuk dalam dugaan, patut diduga ada oknum Polri yang membeking posisi Budi Arie saat itu," kata Hari kepada RMOL, Minggu, 18 Mei 2025.
Menurut Hari, dengan munculnya nama Budi Arie di surat dakwaan yang disebut menerima jatah hingga 50 persen dari pengamanan website judol, maka Presiden Prabowo Subianto seharusnya mencopot Budi Arie dalam jabatan saat ini sebagai Menteri Koperasi.
"Dengan nama Budi Arie masuk dalam dakwaan kasus judol, sudah tepat Presiden untuk mencopot Budi Arie dari jajaran kabinet," pungkas Hari.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie pernah diperiksa Bareskrim Polri pada Kamis, 19 Desember 2024.
Namun kepada awak media, ia hanya menyatakan komitmennya untuk membantu kepolisian berantas judol.
"Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," tegas Budi.
Hingga kini, Budi Arie dan kelompok Pro Jokowi (Projo) juga terus membantah keterlibatan dalam praktik judol di Indonesia.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Kejagung Panggil Riza Chalid Hari Ini untuk Ketiga Kalinya
Dugaan TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu Bak Ditelan Bumi
Uchok Sky Khadafi: Korupsi dan Pencucian Uang TaniHub Jangan Cuma Tiga Tersangka
OC Kaligis Gugat Bareskrim, Ini Sebabnya