NARASIBARU.COM - Eks Sekretaris Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu menerka adanya pihak-pihak terkait mencari jalan untuk meloloskan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam perkara judi online (Judol).
"Mulai dicarikan pintu jendela pengamanan?," kata Said Didu, di aku X dikutip Monitorindonesia.com, Selasa, (20/5/2025).
Adapun hal yang disoroti oleh Said Didu yakni terkait kabar Menteri Koperasi itu berpeluang menjadi saksi dalam sidang pengamanan situs judi online.
Kapuspenkum Harli Siregar memberikan penjelasan dan konfirmasi. "Jadi begini saya informasikan, bahwa majelis hakim dalam mengadili dan memeriksa berkas perkara itu didasarkan pada surat dakwaan," jelas Harli.
Harli menjelaskan, bahwa surat dakwaan disusun berdasarkan berkas perkara, fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara. Adapun berkas perkara disusun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan
"Nah, tentu dalam kaitan ini, Jaksa penuntut umum, jadi posisi kami sebagai jaksa penuntut umum karena penyidiknya dari teman-teman di Polri," kata Harli.
Harli kemudian menyebut, jaksa dalam menyusun surat dakwaannya tentu melihat bahwa ada fakta-fakta sehingga dimaksukkan dalam surat dakwaan.
"Oleh karenanya, ini kan masih sedang berproses, nanti kita liat bagaimana prosesnya, tentu kalau yang bersangkutan di dalam berkas perkara yang terdakwanya sekarang sedang disidangkan. Bahwa yang bersangkutan sebagai saksi, yah mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan," ungkapnya.
Tetapi apabila tidak, kita akan lihat bagaimana tindakan hakim dalam memimpin persidangan perkara. Sebagaimana statusnya yang memiliki hak untuk mengatur jalannya persidangan.
"Tetapi dari kami sebagai penuntut umum yang dibebani pembuktian sebagai pemilik perkara maka kami bawa ini ke pengadilan tentu semua fakta-fakta itu akan diverifikasi baik keterangan saksi, terdakwa hingga alat bukti," katanya.
Menurutnya, Budi Arie bisa saja datang ke persidangan apabila namanya tertera di berkas perkara. Dengan alur yang digambarkan, Harli Siregar berharap masyarakat bisa melihat bagaimana proses persidangan berjalan.
Sebelumnya, nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).
Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).
Dilain sisi, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang saat ini menjabat Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah narasi yang menyebut dia menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online (judol) yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital).
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Pemeriksaan Jokowi di Bareskrim Susah Diterima Akal Sehat
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 2 Ton, Nilainya Capai Rp7,5 Triliun
Termasuk Admin, Bareskrim Tangkap 6 Orang dari Sumatera hingga Jawa terkait Grup FB Fantasi Sedarah
TERUNGKAP Sosok Pertama Yang Bikin Jokowi Terjerat Polemik Ijazah Palsu, Ternyata Bak Senjata Makan Tuan!