Hakim Djuyamto Balikin Duit Vonis Lepas CPO Rp2 Miliar ke Kejagung

- Kamis, 12 Juni 2025 | 06:15 WIB
Hakim Djuyamto Balikin Duit Vonis Lepas CPO Rp2 Miliar ke Kejagung

Dari penyerahan uang ini, kata Harli, diharapkan lebih mempermudah proses penyidikan.


"Mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses persidangannya," kata Harli.


Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim pemberi vonis lepas Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.


Berikutnya pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.


Total uang suap yang diberikan sebesar Rp60 miliar berasal dari tim legal PT Wilmar Group.


Sumber: RMOL 


Halaman:

Komentar