NARASIBARU.COM - Singapura melarang vape atau rokok elektronik secara tegas, dengan memberlakukan pemeriksaan ketat di Bandara Changi.
Sejak 1 Februari 2018 Singapura melarang vape, dan kini pihak berwenang Singapura meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi ramai, termasuk Bandara Changi. Penumpang yang kedapatan membawa vape akan dikenakan denda.
Kementerian Kesehatan (MOH) dan Health Sciences Authority (HSA) menyatakan bahwa penumpang yang tiba dapat diperiksa untuk mengetahui keberadaan vape dan komponennya di area kedatangan.
Mereka yang melanggar aturan dengan membawa alat vape atau komponennya dapat dikenai sanksi finansial. Prosedur ini berlaku untuk semua penumpang yang datang ke Singapura.
Pihak berwenang menyatakan bahwa penumpang yang secara sukarela mengakui dan menyerahkan alat vape mereka dapat menghindari denda dengan menggunakan jalur pemeriksaan khusus.
Apa itu Vape?
Menurut informasi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC), vape juga dikenal sebagai rokok elektrik. Mekanisme kerja vape melibatkan pemanasan cairan untuk menghasilkan aerosol atau campuran partikel kecil di udara.
Vape hadir dalam berbagai bentuk dan ukuran, mulai dari yang kecil seperti pensil atau pulpen hingga yang besar. Umumnya, vape menggunakan baterai, dilengkapi dengan elemen pemanas, dan tempat untuk mencampur cairan.
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung