Apa saja yang ditanggung BPJS untuk perawatan gigi? Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, Pasal 52 Ayat 1, berikut adalah daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Gigi sulung, disebut juga gigi susu, adalah gigi pertama yang tumbuh sebelum gigi dewasa muncul.
Baca Juga: Sang Suami Jang Nara dibawa Ke Publik, Masih Tampak Berondong dan Tampan
BPJS Kesehatan dapat mengangung biaya pencabutan gigi sulung, karena perawatan ini sangat berguna yang menentukan adanya calon gigi, agar mempertahankan lengkung rahang tidak miring
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sidikmedia.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung