LOMBOK INSIDER - Untuk kesekian kalinya, anggota DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe atau akrab disapa Bayek kembali mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Komplek Bank, Kecamatan Medan Deli, Minggu (7/1/2024).
Mengingat, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan sangat penting untuk diketahui masyarakat di ibukota Sumatera Utara ini.
Terlebih lagi, saat ini Pemko Medan telah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) untuk warga Kota Medan. Hal ini sangat berkaitan dengan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan itu.
Soalnya, melalui program UHC tersebut, warga Kota Medan bisa berobat secara gratis di rumah sakit yang ada di Kota Medan.
Namun sayang, masih ada saja warga yang mengaku ditolak berobat pihak rumah sakit. Padahal dalam Perda Sistem Kesehatan Kota Medan telah menetapkan sanksi untuk rumah sakit di Kota Medan yang menolak warga Kota Medan berobat.
Sanksinya sangat tegas. Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan bisa mencabut izin operasional rumah sakit tersebut.
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung