NARASIBARU.COM - Guru Besar Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K), FISR, FAPSR, menyampaikan bahwa rokok elektronik (elektrik) tidak memenuhi persyaratan sebagai modalitas untuk berhenti merokok.
Menurutnya, "Sebuah modalitas untuk berhenti merokok itu tidak boleh dipakai kalau dapat menyebabkan risiko baru.
Faktanya di Indonesia, rokok elektrik terbukti dapat menimbulkan bahaya kesehatan meskipun tak ada TAR-nya," yang diungkapkan dalam acara kesehatan daring pada hari Selasa.
Prof Agus menekankan bahwa rokok elektrik meningkatkan risiko penyakit paru, termasuk asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), pneumonia, pneumotoraks, dan kanker paru. Studi di dalam dan luar negeri juga menunjukkan bahwa rokok elektrik dapat menimbulkan adiksi, serupa dengan rokok tembakau.
Lebih lanjut, alasan rokok elektrik tidak dapat dianggap sebagai metode berhenti merokok adalah karena tidak memenuhi syarat untuk menghentikan kebiasaan merokok konvensional.
Prof Agus merujuk pada fakta di Indonesia yang menunjukkan keberadaan pengguna dual, yang menggunakan rokok konvensional dan elektrik secara bersamaan.
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung