Gandeng Komisi IX DPR RI, BPJS Kesehatan Boyolali Sosialisasikan Program JKN di Klaten

- Rabu, 10 Januari 2024 | 23:31 WIB
Gandeng Komisi IX DPR RI, BPJS Kesehatan Boyolali Sosialisasikan Program JKN di Klaten

RADARSOLO.COM - BPJS Kesehatan Cabang Boyolali menggandeng Komisi IX DPR RI melaksanakan sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di GOR Desa Panggang, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten pada Rabu (10/1). Ada sekira 200 orang yang hadir mengikuti sosialisasi tersebut.

Acara tersebut langsung dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Maya Susanti. Begitu juga anggota Komisi IX DPR RI Sukamto. Seperti diketahui Komisi IX DPR RI mempunyai ruang lingkup tugasnya di bidang kesehatan.

“Sosialisasi ini kami laksanakan untuk memastikan program JKN di Desa Panggang sendiri sudah berjalan dengan baik. Termasuk sossialisasi kepada warga terkait alur mendapatkan pelayanan kesehatan. Bagi yang belum mengikuti JKN untuk bisa mendaftarkan,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Maya Susanti, Rabu (10/1).

Lebih lanjut, Maya mengharapkan melalui sosialisasi yang dilaksanakan itu menjadikan peserta JKN tahu terkait hak dan kewajibannya. Acara tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara BPJS Kesehatan Cabang Boyolali sebagai badan penyelenggara program JKN dengan masyarakat. Termasuk perlunya Komisi IX DPR RI menyampaikan pentingnya program JKN kepada masyarakat.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Boyolali Gelar Monitoring dan Evaluasi Guna Tingkatkan Kinerja Kader JKN di Tahun 2024

Maya mengungkapkan, dalam setiap kali sosialisasi ada sejumlah hal yang ditanyakan oleh para peserta JKN. Salah satu isu yang sering dijawabnya terkait bagi peserta JKN yang tidak pernah berobat untuk kepesertaannya dinonaktifkan. Padahal sebenarnya tidak seperti itu karena yang benar adalah kepesertaannya tetap aktif apabila membutuhkan pelayanan kesehatan sehingga tidak menjadi kendala.

Ada pun isu lainnya yang sering ditanyakan dan dijawab langsung setiap kali sosialisasi terkait pembatasan waktu rawat inap. Maya menegaskan, bahwa selama peserta JKN mengikuti prosedur dan alur yang ada maka tidak ada batasan waktu rawat.


Halaman:

Komentar