RADAR JOGJA – Sebuah riset dari Universitas Indonesia (UI) menemukan bahwa hampir 90 persen anak di Pulau Jawa memiliki kadar timbal darah (KTD) melebihi batas menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Diketahui bahwa WHO merekomendasikan kadar timbal darah sebanyak 5 jug/dL sebagai penanda sumber paparan lingkungan yang perlu di waspadai.
Pun disarankan agar kadar timbal darah tidak melebihi angka tersebut.
Timbal darah sendiri merupakan zat berbahaya yang dapat berdampak pada kesehatan manusia.
Salah satunya dapat menyebabkan kerusakan otak, zat ini juga dapat masuk ke tubuh manusia lewat sistem pernapasan, pencernaan dan kulit.
kesehatanBaca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 18 Januari, Waspada Hujan Sedang-Lebat di Seluruh Yogyakarta
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung