NARASIBARU.COM - Kehilangan pekerjaan atau PHK tentunya menjadi kekhawatiran para pekerja. Mereka yang ter-PHK akan kehilangan sumber mata pencaharian untuk keluarga.
Namun kini tidak perlu cemaskan, karena ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Apa saja Manfaat yang didapat dan bagaimana cara klaimnya? Simak pada penjelasan berikut ini.
Tujuan dan Manfaat JKP
Dilansir dari halaman website BPJS Ketenagakerjaan, bahwa JKP adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat yaitu:
- Uang tunai
 - Akses informasi pasar kerja
 - Pelatihan kerja
 
Tujuan dari JKP ini adalah untuk mempertahankan kehidupan yang layak walupun sudah kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: 8 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Online Maupun Lewat Minimarket
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung