Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Selain itu, ibu hamil juga bisa mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.
Syarat yang harus ibu hamil persiapkan untuk melahirkan dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi halaman pertama buku tabungan bank, seperti BCA, BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, atau rekening koran selama tiga bulan terakhir.
Setelah mendaftar dan membayar premi pertama, ibu hamil akan memperoleh kartu fisik JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) selambat-lambatnya dalam enam hari.
Selain itu, ibu hamil juga bisa menggunakan kartu virtual JKN-KIS pada aplikasi Mobile JKN.
Dengan kartu tersebut, ibu hamil sudah bisa merasakan manfaat layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, seperti pemeriksaan kehamilan dan persalinan.
Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Ibu hamil tidak bisa langsung melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suratdokter.com
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
7 Jenis Minuman untuk Atasi Batu Ginjal Secara Alami, Mulai dari Jus lemon Hingga Seledri