NARASIBARU.COM - Fenomena mengejutkan terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Setelah resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), puluhan guru perempuan justru mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
Data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Blitar menyebutkan, sejak pelantikan PPPK gelombang terakhir beberapa waktu lalu, terjadi lonjakan signifikan permohonan cerai dari kalangan guru. Sebagian besar dari mereka mengajukan cerai karena alasan ekonomi, khususnya terkait penghasilan suami yang tak menentu.
“Setelah mereka mendapat kepastian status dan penghasilan tetap dari PPPK, banyak yang merasa lebih mandiri secara finansial dan memilih keluar dari pernikahan yang dianggap tidak sehat,” ujar Humas Pengadilan Agama Blitar, Rabu (30/7).
Mayoritas suami para guru tersebut bekerja serabutan atau tidak memiliki penghasilan tetap, bahkan ada yang tidak bekerja sama sekali. Dalam beberapa berkas gugatan disebutkan, para istri merasa selama ini menjadi tulang punggung keluarga tanpa dukungan memadai dari pasangan.
Pengamat keluarga dan sosiologi dari Universitas Negeri Malang, Dr. Ratna Dewi, menilai fenomena ini sebagai gejala pergeseran dinamika dalam rumah tangga. “Ketika perempuan sudah memiliki stabilitas ekonomi, mereka cenderung tidak lagi bertahan dalam relasi yang timpang atau penuh beban,” jelasnya.
Fenomena ini menuai berbagai reaksi di media sosial. Sebagian publik mendukung langkah para guru sebagai bentuk perjuangan hidup, namun tak sedikit pula yang menyayangkan bahwa kemapanan karier kini sering diikuti dengan perpisahan rumah tangga.
Sumber: porosjakarta
Artikel Terkait
Utang Rp711 Triliun dan Laba Anjlok, Dirut PLN Diduga Pelesiran Pakai Uang Negara Bermodus Dinas Fiktif
Viral Toko Obat Ilegal Mengaku Setoran ke Oknum Polisi, Kapolsek Cipayung Gelar Konpers
Terungkap! PSK di IKN Ternyata untuk Melayani Para Tukang dan ASN yang Kesepian
Nekad! 11 Warga China Tertangkap Bikin Kantor Polisi Palsu di Jakarta!