Nama Nadiem Makarim dan Ainun Naim Disorot Terkait Dugaan Kuasai Trisakti Secara Ilegal

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:25 WIB
Nama Nadiem Makarim dan Ainun Naim Disorot Terkait Dugaan Kuasai Trisakti Secara Ilegal


NARASIBARU.COM - 
Setelah gugatan praperadilan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditolak, muncul fakta-fakta baru yang tak kalah mengejutkan.

Salah satunya adalah dugaan upaya ambil alih Universitas Trisakti oleh Nadiem Makarim bersama sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Berdasarkan dokumen resmi Kemendikbudristek, pada 24 Agustus 2022, Nadiem menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 330/2022. Melalui keputusan tersebut, Nadiem mengangkat sejumlah orang dekatnya sebagai Pembina Yayasan Trisakti, yayasan yang mengelola enam satuan pendidikan termasuk Universitas Trisakti.

Menurut Nugraha Kusumah S.Ant., S.H. dari Marklaw selaku kuasa hukum Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, Kepmen tersebut jelas melanggar ketentuan hukum tentang pengelolaan yayasan dan universitas swasta.

“Kepmen No. 330/2022 tidak sah secara hukum karena melanggar prinsip independensi Yayasan sebagai badan hukum swasta. Nadiem telah menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menempatkan orang-orangnya sebagai pengendali Yayasan Trisakti,” ujar Nugraha dalam keterangan tertulis Selasa, 21 Oktober 2025.

Fakta hukum memperkuat pernyataan itu. Gugatan yang diajukan Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung terhadap Kepmen No. 330/2022 dimenangkan di semua tingkat peradilan, mulai dari PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung — yaitu Putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT jo. 250/B/2023/PT.TUN.JKT jo. 292K/TUN/2024.

Pengadilan menyatakan Kepmen tersebut tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum, serta tidak menimbulkan akibat hukum apa pun bagi siapa pun.

Namun, dalam praktiknya, keputusan pengadilan itu hingga kini tidak dijalankan.

“Yang lebih ironis, sampai sekarang pihak-pihak yang diangkat oleh Nadiem masih menguasai kampus Trisakti, termasuk Ainun Naim yang kini berperan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Trisakti versi Nadiem,” ungkap Nugraha.

Sebelumnya, Ainun Naim pernah diangkat menjadi Sekertaris Jenderal Kemendikbudristek oleh Nadiem Makarim. Bahkan kedekatan Ainun Naim dengan Nadiem Makarim telah membawa Ainun menjadi pihak yang dipanggil juga oleh KPK atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tanggal 6 Agustus 2025.

Namun hingga saat ini Ainun Naim selalu mangkir dari panggilan KPK tersebut dan KPK masih belum melakukan tindak lanjut atas absennya Ainun Naim dari panggilan.

Berdasarkan dokumen persidangan terkait permasalahan 'pencaplokan' Yayasan Trisakti, terungkap fakta bahwa selain Ainum Naim, ternyata Nadiem Makarim mengangkat Lukman yang ketika itu salah satu direktur di Kemendikbudristek untuk menjadi Ketua Pembina Yayasan Trisakti dan mengubah Akta No. 22 Tahun 2005 yang diketuai oleh Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung menjadi Akta No. 03 Tahun 2023 yang didalamnya orang-orang terdekat Nadiem Makarim, termasuk Cahyo Rahadian Muhzar, selaku Dirjen AHU kala itu.

Akibat dari perubahan akta tersebut, Ainun Naim segera mengambil alih seluruh dana kampus yang masuk ke rekening yayasan versi Kepmen 330/2022.

“Ini jelas penyalahgunaan wewenang dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Seluruh dana mahasiswa dialihkan ke rekening yayasan ilegal yang dibentuk berdasarkan keputusan menteri yang sudah dibatalkan pengadilan.”

Selain itu, akibat dari Kepmen bermasalah itu, muncul pula Akta No. 33 Tahun 2023 yang dibuat oleh Anton dan kawan-kawan, yang menurut Nugraha akta tersebut tidak sah dan dianggap akta bodong karena dibuat tanpa kehadiran para Pembina Yayasan Trisakti yang sah.

“Keterlibatan Nadiem dan Ainun bukan hanya dalam ranah korupsi, tetapi juga dalam pengambilalihan kampus secara tidak sah. Ini pelanggaran berat terhadap hukum dan moral dunia pendidikan,” pungkas Nugraha.

Dengan dua skandal besar yang kini menyeret nama Nadiem Makarim — korupsi Chromebook dan pencaplokan Trisakti — publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindak para pihak yang diduga telah mencoreng wajah pendidikan Indonesia.***

Sumber: harianterbit

Komentar