Modus Kejahatan Sistematis: Serbu, Aniaya, dan Jarah Tambang
Berdasarkan investigasi, Liu Xiaodong diduga melakukan aksi brutal dan sistematis:
- Memimpin sekitar 30 orang menyerbu dan menguasai lokasi tambang PT SRM pada Juli 2023 dini hari.
- Melakukan penganiayaan terhadap pekerja.
- Merusak police line dan menyalakan kembali mesin pabrik pengolahan.
- Mencuri dan menggunakan bahan peledak milik perusahaan untuk menambang secara ilegal selama lebih dari tiga bulan.
- Menyebabkan lonjakan tagihan listrik empat kali lipat selama masa penguasaan ilegal tersebut.
Diduga Sebagai Beneficial Owner di Balik PT BBT
Liu Xiaodong diduga sebagai beneficial owner (penerima manfaat) dari PT Bukit Belawan Tujuh (BBT), perusahaan tambang tetangga PT SRM. Ia disebut menggunakan nominee bernama Nur Aini (yang diklaim sebagai istri sirinya) untuk memegang 80% saham PT BBT. Nur Aini sendiri kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen jual beli saham.
DPRD Kalbar Desak Penegakan Hukum yang Tegas dan Tidak Tebang Pilih
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap WNA. Ia mendesak agar pelaku yang terbukti bersalah dihukum setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa toleransi.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke kejaksaan, publik menanti proses peradilan yang adil dan transparan untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan tambang emas ilegal ini dan memulihkan kerugian negara yang sangat besar.
Artikel Terkait
Klarifikasi TNI Soal Video Viral Anies Baswedan Bertemu Intel di Karanganyar: Pertemuan Tak Disengaja
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus