Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tujuh orang anggota Polda Metro Jaya telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Tujuh orang tersebut diketahui berinisial EP, YP, AB, AJ, FE, RP, dan JA.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Hengki.
Sedangkan satu orang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Hal itu lantaran belum ditemukan tindak pidana dan diperiksa apakah melakukan dugaan pelanggaran etik.
"1 orang masih DPO," kata eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Polisi juga belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi dan lokasi kejadian.
Hengki menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tujuh orang anggota Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku