“Saya merasa sudah berdosa untuk meminum ini, yang kedua ada orang-orang yang saya pengaruhi untuk meminum ini,” tutur Adi.
Pengacara Adi, Sumadi Atmadja, menambahkan bahwa kliennya telah mengetes kandungan minuman Nabidz Wine di Halal Corner. “Ternyata hasilnya ada kandungan alkohol 8,8 persen,” ujar Sumadi dalam kesempatan yang sama.
Karena itulah, Adi merasa telah mengalami kerugian materiil. Fatwa MUI juga memperkuat bukti bahwa Nabidz Wine tergolong produk haram.
Fatwa MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan produk Nabidz wine haram. Dasarnya adalah temuan dari tiga laboratorium yang melaporkan ke MUI bahwa kadar alkohol minuman itu melampaui standar.
“Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim, ” ujar Niam dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Agustus 2023.
Menurutnya, proses pemberian sertifikasi halal Nabidz wine bermasalah. Proses sertifikasi ternyata melalui prosedur self declare dari Kementerian Agama atau Komite Fatwa Halal Kementerian Agama.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku