NARASIBARU.COM - Bos di Cikarang yang doyan ajak karyawati staycation terdiam seribu bahasa usai memberikan keterangan di Polres Bekasi. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (9/5/2023).
Berdasarkan jadwal, si bos berinisial B yang memaksa staycation karyawati AD (23), seharusnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (11/5/2023). Namun B justru berinisiatif datang lebih awal pada Selasa (9/5/2023).
"Yang bersangkutan kooperatif hadir lebih awal untuk memberikan keterangan pada kami untuk klarifikasi," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul.
Bos mesum Cikarang itu diperkirakan datang sekitar pukul 10.00 WIB. Ia pun selesai dimintai keterangan sekitar pukul 19.00 WIB.
"Terlapor sudah diperiksa," kata AKP Hotma Sitompul.
Si Bos Diam Seribu Bahasa
Penampilan si bos doyan ajak staycation karyawati di Cikarang akhirnya terkuak setelah ia datang ke kantor polisi.
Bos berinisial B ini menjalani pemeriksaan kasus staycation syarat perpanjang kontrak yang dilaporkan karyawatinya sendiri.
Saat datang ke Polres Metro Bekasi, B terlihat mengenakan topi dan mengenakan masker. Ia hanya diam seribu bahasa setelah diperiksa.
Si Bos berinisial B bahkan langsung masuk ke mobilnya dan dan langsung tancap gas dengan mobil Toyota Rush warna hitam.
Sejumlah wartawan yang menunggu pemeriksaan si bos pun tak mendapatkan pernyataan apapun ketika ia selesai menjalani pemeriksaan.
Diketahui, si bos berinisial B ini menjabat sebagai manager outsourcing di perusahaan kosmetik.
Si Bos Minta Maaf
Sementara itu, kuasa hukum karyawati AD (23) yang diajak staycation syarat perpanjang kontrak, Wahyu Haryadi mengatakan sebenarnya bos mesum Cikarang itu menghubungi pihaknya.
"Kami tidak terlalu merespons," kata Wahyu.
Artikel Terkait
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku
Viral Pencurian di Bogor Bikin Geleng-geleng Kepala, Pelaku Cuma Pakai Celana Dalam saat Beraksi
Tanggapan KSAD Maruli Simanjuntak soal Mayjen TNI Adipati di Kasus Tanah JK
Tak Gentar Hadapi Jusuf Kalla, Lippo Group: Dengan Dasar Apapun Tidak Sah!