Pengakuan Veronica Jennifer yang Digugat Wamendagri soal Nama di Akta Bayi

- Rabu, 10 Mei 2023 | 22:20 WIB
Pengakuan Veronica Jennifer yang Digugat Wamendagri soal Nama di Akta Bayi

"Saya ingin untuk menuntut hak anak saya, anak aja. Yang penting anak statusnya ada jelas. tidak seperti begini. Ya, bertanggung jawab, lah," pintanya.

Pada 2019, Veronica pernah mencoba melakukan musyawarah dengan Wempi. Bahkan sudah mengadukan ke KPAI, tapi tidak ada hasil. Wempi tetap menghilang.

"Di tahun 2019 saya sudah pernah untuk mengunjungi dia [Wempi]. Saya sudah untuk telepon dia, tapi diblokir. Lalu saya mengunjungi KPAI, saya direspons baik. Tapi tetap saja dia tidak menghadiri mediasi," imbuhnya.

Gugatan John Wempi Wetipo

John Wempi Wetipo melayangkan gugatan kepada Veronica yang terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Wempi merasa dirugikan karena pencatutan nama dirinya dalam akta kelahiran seorang bayi.

Wempi merasa dirugikan secara materil dan immateriil. "Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai," begitu bunyi petitum dalam gugatan Wempi.

Terkait gugatan ini, sudah dua kali dilakukan mediasi, termasuk hari ini. Tapi gagal karena tak dihadiri Wempi.

"Karena hari ini [Wempi] enggak bisa hadir, pihak pengadilan memberikan satu minggu lagi untuk menghadirkan mereka. Jika satu minggu ini tidak bisa dihadirkan juga oleh kuasa hukumnya maka pihak pengadilan sendiri akan mengirimkan surat langsung ke Bapak John Wempi," kata kuasa hukum tergugat Veronica, Yus Hernita, menambahkan.

Selain menggugat Veronica di PN Jakpus, Wempi juga menggugat RSPI di PN Jakarta Selatan karena telah menerbitkan Surat Keterangan Lahir yang mencatut namanya. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Wempi tercatat sebagai penggugat dan tergugatnya Direktur Rumah Sakit Pondok Indah.

Menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, Wempi memohon majelis hakim menyatakan surat akta kelahiran tersebut batal. 

"Penggugat mohon agar Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut," kata Djuyamto beberapa waktu lalu.

Djuyamto menjelaskan, bahwa dalam gugatannya, Wempi merasa dirugikan dengan sebuah Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan RS Pondok Indah. Sebab merasa dicatut sebagai ayah dari seorang bayi.

"Penggugat [Wempi] menggugat Tergugat [Direktur RS Pondok Indah] karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," kata Djuyamto.

Wempi pun mengajukan gugatan ganti rugi dalam petitumnya. Sebab ia merasa dirugikan.

"[kerugian] materiil dan immateriil total Rp 23 miliar," tambah Djuyamto.

Sumber: kumparan


Halaman:

Komentar