Pelimpahan tahap kedua adalah penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan juga tersangka sehingga Firli bisa segera diadili.
Sejauh ini, sudah ada 104 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi ahli dalam kasus ini.
Sementara itu di sisi lain sidang etik Firli di Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali tertunda.
Pada Kamis lalu Firli mangkir di sidang etik perdananya dan meminta agar sidang etik dijadwalkan ulang.
Baca Juga: Kampanye di Kalimantan Timur, Gibran Rakabuming Komitmen Libatkan Tokoh Adat dalam Pembangunan IKN
Firli meminta agar sidang etik dilaksanakan setelah tanggal 18 Desember 2023 dengan alasan ingin fokus pada sidang praperadilan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026