NARASIBARU.COM - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi - SIM keliling untuk hari ini, Senin 18 Desember 2023.
Layanan SIM keliling ini akan membantu warga Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C.
Dikutip dari laman NTMC Polri, bagi anda warga Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi berikut:
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Paling Gemar Bergosip, Suka Bisik-bisik Tentang Orang Lain dari Belakang
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 18 Desember 2023 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya
Utang Rp711 Triliun dan Laba Anjlok, Dirut PLN Diduga Pelesiran Pakai Uang Negara Bermodus Dinas Fiktif
Viral Toko Obat Ilegal Mengaku Setoran ke Oknum Polisi, Kapolsek Cipayung Gelar Konpers
Terungkap! PSK di IKN Ternyata untuk Melayani Para Tukang dan ASN yang Kesepian