NARASIBARU.COM - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi - SIM keliling untuk hari ini, Senin 18 Desember 2023.
Layanan SIM keliling ini akan membantu warga Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C.
Dikutip dari laman NTMC Polri, bagi anda warga Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi berikut:
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Paling Gemar Bergosip, Suka Bisik-bisik Tentang Orang Lain dari Belakang
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 18 Desember 2023 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1
Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Pasca Demo Ricuh, Netizen: Percaya sama Cerita Ginian?
Kacau, Tanah Hutan Milik Negara di Bali Jadi Hak Milik Warga Asing, Terbit Sertifikat Pula
Bima yang Dikira Hilang Usai Demo Rusuh Ditemukan di Jatim, Nginap di Hotel hingga Pom Bensin