PONTIANAK - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menunjuk Ani Sofian yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai Penjabat Wali Kota Pontianak.
Hal tersebut diketahui dari Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-6610 Tahun 2023 tentang pengangkatan Pj Wali Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, yang ditandatangani pada 19 Desember 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, pemerintah provinsi (pemprov) telah menerima SK pengangkatan Ani Sofian sebagai Pj Wali Kota Pontianak, Kamis (21/12).
SK tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 19 Desember 2023 lalu. Dalam SK itu disebutkan bahwa masa jabatan Pj Wali Kota paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Untuk pelantikan Ani Sofian sebagai Pj Wali Kota Pontianak bakal dilaksanakan di Kantor Gubernur pada, Sabtu (23/12). Ini bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak periode 2018-2023 Edi Rusdi Kamtono-Bahasan,” ungkap Harisson.
Seperti diketahui, nama Ani Sofian merupakan satu dari tiga nama calon Pj Wali Kota Pontianak yang diusulkan oleh Pj Gubernur Kalbar Harisson.
Artikel Terkait
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan yang Diterima Korban
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol, Anak Tak Sekolah, dan Bantuan yang Datang
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah