NARASIBARU.COM- Ada sebanyak 33 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi mendapatkan remisi khusus hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Jambi yang beragama Kristen ada sebanyak 49 orang dengan rincian Narapidana (Napi) 38 orang dan 11 orang tahanan.
Kelapa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, jumlah Narapidana (Napi) yang diusulkan remisi khusus Natal ada sebanyak 33 orang.
Baca Juga: Pencari Besi di Jambi Tenggelam di Sungai Batanghari Diduga Karena Ini
Narapidana (Napi), disampaikan dia, yang tidak diusulkan remisi khusus Natal ada sebanyak 5 orang.
"Ada 3 orang belum cukup 6 bulan masa penahanan, dan 2 orang sedang menjalani subsider," ujarnya, Senin (25/12).
Lebih lanjut, SK remisi khusus Natal yang sudah terbit ada sebanyak 33 Narapidana (Napi) yaitu, korupsi 2 orang, narkotika 10 orang, dan pidana umum 21 orang.
Baca Juga: Sepeda Listrik UOU US2 Memiliki Desain Minimalis. Sekali Cas Bisa Tempuh Jarak 40 Km lebih
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Dokter Tifa Makin Care, Resepkan Obat biar Jokowi Lekas Pulih: Saya Ingin Bantu tapi Dikriminalisasi
Tidak Diberi Jalan, Pengendara Mobil Asal Jaksel Todongkan Airsoft Gun ke Pengendara Motor di Bogor
Wajah Pak Kasmudjo Diplester dan Terlihat Kurang Sehat, Hampir Berbarengan dengan Sakitnya Jokowi, Kenapa Ya?
Ulil Panen Kritik Usai Sebut Penolak Tambang Wahabi: Semua yang Nggak Sejalan dengan PBNU Dicap Wahabi