NARASIBARU.COM- Ada sebanyak 33 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi mendapatkan remisi khusus hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Jambi yang beragama Kristen ada sebanyak 49 orang dengan rincian Narapidana (Napi) 38 orang dan 11 orang tahanan.
Kelapa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, jumlah Narapidana (Napi) yang diusulkan remisi khusus Natal ada sebanyak 33 orang.
Baca Juga: Pencari Besi di Jambi Tenggelam di Sungai Batanghari Diduga Karena Ini
Narapidana (Napi), disampaikan dia, yang tidak diusulkan remisi khusus Natal ada sebanyak 5 orang.
"Ada 3 orang belum cukup 6 bulan masa penahanan, dan 2 orang sedang menjalani subsider," ujarnya, Senin (25/12).
Lebih lanjut, SK remisi khusus Natal yang sudah terbit ada sebanyak 33 Narapidana (Napi) yaitu, korupsi 2 orang, narkotika 10 orang, dan pidana umum 21 orang.
Baca Juga: Sepeda Listrik UOU US2 Memiliki Desain Minimalis. Sekali Cas Bisa Tempuh Jarak 40 Km lebih
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya
Utang Rp711 Triliun dan Laba Anjlok, Dirut PLN Diduga Pelesiran Pakai Uang Negara Bermodus Dinas Fiktif
Viral Toko Obat Ilegal Mengaku Setoran ke Oknum Polisi, Kapolsek Cipayung Gelar Konpers
Terungkap! PSK di IKN Ternyata untuk Melayani Para Tukang dan ASN yang Kesepian