Narapidana (Napi), disampaikan dia, yang tidak diusulkan remisi khusus Natal ada sebanyak 5 orang.
"Ada 3 orang belum cukup 6 bulan masa penahanan, dan 2 orang sedang menjalani subsider," ujarnya, Senin (25/12).
Lebih lanjut, SK remisi khusus Natal yang sudah terbit ada sebanyak 33 Narapidana (Napi) yaitu, korupsi 2 orang, narkotika 10 orang, dan pidana umum 21 orang.
Baca Juga: Sepeda Listrik UOU US2 Memiliki Desain Minimalis. Sekali Cas Bisa Tempuh Jarak 40 Km lebih
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang