NARASIBARU.COM - Rezeki nomplok akan terus berdatangan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain naik gaji yang cukup fantastis mereka juga akan menerima kenaikan 3 hal lainnya pada 2024 mendatang.
Penasaran, apa saja kenaikan yang akan diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil pada 2024 nanti? berikut daftarnya.
Baca Juga: Kabar Bahagia, 6 Hari Lagi Kenaikan 12 Persen Gaji Pensiun Diterapkan, Segini Nilainya...
1. Kenaikan uang lembur PNS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani selaku Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan menaikkan uang lembur PNS pada 2024.
- Uang lembur PNS golongan 1: mencapai Rp18.000/jam naik menjadi Rp13.000/jam.
- Uang lembur PNS golongan 2: mencapai Rp24.000/jam naik menjadi Rp17.000/jam.
- Uang lembur PNS golongan 3: mencapai Rp30.000/jam naik menjadi Rp20.000/jam.
- Uang lembur PNS golongan 4: Rp36.000/jam naik menjadi Rp25.000/jam.
Baca Juga: Sinopsis 'Between Him and Her' Drakor Romantis Komedi Donghae Super Junior dan Lee Seol
2. Kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS
Jika gaji PNS sudah naik pada tahun 2024, maka THR juga akan ikut naik. Sebab, komponen THR PNS terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja/50 persen tunjangan profesi sebagai guru dan dosen.
3. Kenaikan gaji PNS
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1
Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Pasca Demo Ricuh, Netizen: Percaya sama Cerita Ginian?
Kacau, Tanah Hutan Milik Negara di Bali Jadi Hak Milik Warga Asing, Terbit Sertifikat Pula
Bima yang Dikira Hilang Usai Demo Rusuh Ditemukan di Jatim, Nginap di Hotel hingga Pom Bensin