NARASIBARU.COM - Rezeki nomplok akan terus berdatangan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain naik gaji yang cukup fantastis mereka juga akan menerima kenaikan 3 hal lainnya pada 2024 mendatang.
Penasaran, apa saja kenaikan yang akan diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil pada 2024 nanti? berikut daftarnya.
Baca Juga: Kabar Bahagia, 6 Hari Lagi Kenaikan 12 Persen Gaji Pensiun Diterapkan, Segini Nilainya...
1. Kenaikan uang lembur PNS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani selaku Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan menaikkan uang lembur PNS pada 2024.
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026