NARASIBARU.COM - Rezeki nomplok akan terus berdatangan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain naik gaji yang cukup fantastis mereka juga akan menerima kenaikan 3 hal lainnya pada 2024 mendatang.
Penasaran, apa saja kenaikan yang akan diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil pada 2024 nanti? berikut daftarnya.
Baca Juga: Kabar Bahagia, 6 Hari Lagi Kenaikan 12 Persen Gaji Pensiun Diterapkan, Segini Nilainya...
1. Kenaikan uang lembur PNS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani selaku Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan menaikkan uang lembur PNS pada 2024.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku