- Uang lembur PNS golongan 1: mencapai Rp18.000/jam naik menjadi Rp13.000/jam.
- Uang lembur PNS golongan 2: mencapai Rp24.000/jam naik menjadi Rp17.000/jam.
- Uang lembur PNS golongan 3: mencapai Rp30.000/jam naik menjadi Rp20.000/jam.
- Uang lembur PNS golongan 4: Rp36.000/jam naik menjadi Rp25.000/jam.
Baca Juga: Sinopsis 'Between Him and Her' Drakor Romantis Komedi Donghae Super Junior dan Lee Seol
2. Kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS
Jika gaji PNS sudah naik pada tahun 2024, maka THR juga akan ikut naik. Sebab, komponen THR PNS terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja/50 persen tunjangan profesi sebagai guru dan dosen.
3. Kenaikan gaji PNS
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku