NARASIBARU.COM - Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah seluruh Indonesia auto sejahtera di 2024, menyusul rencana kenaikan gaji PNS yang meningkat sebesar 8 persen.
Dengan kenaikan gaji pokok PNS di tahun 2024 mendatang, secara otomatis tunjangan PNS yang perhitungannya berdasarkan gaji pokok juga akan ikut naik.
Oleh karena itu, para guru PNS di daerah seluruh Indonesia mendapatkan keuntungan yang besar di antaranya adalah tunjangan profesi dan tunjangan khusus.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Belum Cair di Daerah Anda? Ini Penyebabnya
Tunjangan profesi merupakan salah satu tunjangan bagi guru PNS di daerah seluruh Indonesia yang mengajar ataupun bertugas di satuan pendidikan yang sudah tercatat pada Dapodik.
Besarnya nominal tunjangan profesi untuk guru PNS di daerah seluruh Indonesia adalah 1 kali gaji pokok yang dibayarkan setiap 3 bulan sekali (triwulan 4).
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku