Gaji PPPK Naik 8 Persen, Pemerintah Pusat 2024 Transfer Rp15,6 Triliun ke Daerah

- Jumat, 29 Desember 2023 | 16:30 WIB
Gaji PPPK Naik 8 Persen, Pemerintah Pusat 2024 Transfer Rp15,6 Triliun ke Daerah

Penjelasan pasal dan ayat itu diterangkan jika DAU yang ditentukan penggunaannya oleh pemerintah daerah, provinsi, kabupaten/kota dipergunakan untuk gaji PPPK.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan lll C Berubah, Berikut Nominalnya Sesuai Dengan Masa Kerja

Sesuai janji kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen termasuk PPPK, besaran DAU yang dimaksud mencapai Rp15.676.719.569.000.

Hal tersebut tentunya akan menjadi harapan yang besar untuk seluruh PPPK tentang kenaikan gaji di tahun 2024 sebesar 8 persen sesuai janji pemerintah.

Apabila realisasi kenaikan gaji PPPK terlaksana berdasarkan anggaran yang disiapkan dalam APBN 2024, Golongan IX diprediksi akan bahagia saat menerima penghasilan yang mencapai Rp5.261.760.

Baca Juga: Apakah Sama Dengan PNS? Begini Cara Pembayaran Uang Pensiun PPPK

Walaupun sampai saat ini gaji PPPK masih mengacu kepada Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut estimasi kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi penerima gaji PPPK 2024:

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com


Halaman:

Komentar