Penjelasan pasal dan ayat itu diterangkan jika DAU yang ditentukan penggunaannya oleh pemerintah daerah, provinsi, kabupaten/kota dipergunakan untuk gaji PPPK.
Baca Juga: Gaji PNS Golongan lll C Berubah, Berikut Nominalnya Sesuai Dengan Masa Kerja
Sesuai janji kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen termasuk PPPK, besaran DAU yang dimaksud mencapai Rp15.676.719.569.000.
Hal tersebut tentunya akan menjadi harapan yang besar untuk seluruh PPPK tentang kenaikan gaji di tahun 2024 sebesar 8 persen sesuai janji pemerintah.
Apabila realisasi kenaikan gaji PPPK terlaksana berdasarkan anggaran yang disiapkan dalam APBN 2024, Golongan IX diprediksi akan bahagia saat menerima penghasilan yang mencapai Rp5.261.760.
Baca Juga: Apakah Sama Dengan PNS? Begini Cara Pembayaran Uang Pensiun PPPK
Walaupun sampai saat ini gaji PPPK masih mengacu kepada Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut estimasi kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi penerima gaji PPPK 2024:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku