NARASIBARU.COM - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengkritisi gugatan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hadar menilai, gugatan itu memperlihatkan seolah ada upaya merekayasa pemilu yang bakal digelar beberapa bulan ke depan.
Uji materi yang kini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan dengan mendengarkan pernyataan DPR dan pemerintah itu, disebut Hadar sarat kepentingan politik.
“Saya kira tidak harus tinggalkan upaya-upaya yang terlihat sekali untuk menata atau merekayasa pemilu yang tinggal enam bulan ini,” kata dia saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Menurutnya, urusan batas usai capres dan cawapres lebih baik dibahas setelah Pemilu 2024. Mengingat tahapan pemilu saat ini sudah berlangsung. Tahapan pendaftaran capres dan cawapres juga mulai dibuka pada pertengahan Oktober 2023.
Di sisi lain, juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat karena menyangkut keterpilihan kepala negara. “Kalau toh iya, itu nanti dilakukan setelah pemilu 2024 usai, karena itu perlu dibahas lebih dalam. Masyarakat kita perlu ditanyakan. Ini bicara tentang pemimpin nomor satu di negeri ini,” tutur dia.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026