NARASIBARU.COM- Penyelesaian perkara ilegal drilling pada tahun 2023 mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono saat konferensi pers akhir tahun 2023 di Mapolda Jambi, Jumat (29/12).
Penyelesaian perkara ilegal drilling pada tahun 2023 ini, disebutkan dia, mengalami penurunan sebesar 20,9 persen.
Baca Juga: Cuma Modal KTP, Rp20 Juta Bisa Cair ke Rekening dari Tunaiku, Proses Pengajuan Hanya 10 Menit
Berdasarkan catatan Polda Jambi bahwa penyelesaian perkara ilegal drilling tahun 2023 ada sebanyak 83 kasus, dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 105 kasus.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku