Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dan memperlihatkan dokumen perjalanan.
Petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keberadaan dan kegiatan enam orang asing itu.
Baca Juga: TransJakarta Rute Duren Tiga-Blok M Mulai Beroperasi Hari Ini, Melintas di Bangka Raya
Oleh karenanya, petugas kemudian melakukan pengamanan dengan membawa enam orang asing itu ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan Gunung Sahari, Kemayoran.
Keenam orang asing diduga melanggar melebihi masa izin tinggal (overstay) pada pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dengan operasi 'Jagratara' maka pengawasan orang asing secara serentak ini dapat meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia serta dapat menciptakan wilayah yang kondusif," tutup Wahyu.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026