NARASIBARU.COM - Aparatur sipil negara (ASN) saat ini sudah memiliki landasan hukum terbaru yang disahkan pada 3 Oktober 2023.
Landasan hukum terbaru ASN saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Salah satu hal terpenting yang menjadi bahasan dalam UU itu adalah adanya landasan hukum untuk penataan tenaga honorer yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
Baca Juga: PNS Bentar Lagi Gajian, Penasaran Besaran Gaji PNS? Ini Rinciannya
Berkat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), RUU ASN tersebut menjadi payung hukum atas terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN.
Tidak boleh ada PHK massal seperti yang telah digaris bawahi oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap
Pro Kontra Kasus Es Gabus Spons: Analisis Pandangan Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Babinsa Serda Heri Dihukum Penahanan 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons