NARASIBARU.COM - Aparatur sipil negara (ASN) saat ini sudah memiliki landasan hukum terbaru yang disahkan pada 3 Oktober 2023.
Landasan hukum terbaru ASN saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Salah satu hal terpenting yang menjadi bahasan dalam UU itu adalah adanya landasan hukum untuk penataan tenaga honorer yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
Baca Juga: PNS Bentar Lagi Gajian, Penasaran Besaran Gaji PNS? Ini Rinciannya
Berkat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), RUU ASN tersebut menjadi payung hukum atas terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN.
Tidak boleh ada PHK massal seperti yang telah digaris bawahi oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku