Aturan Baru ASN, Tenaga Honorer Dihilangkan? Ini Penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 11:00 WIB
Aturan Baru ASN, Tenaga Honorer Dihilangkan? Ini Penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023

Dalam aturan yang tercantum di UU itu, dijelaskan bahwa akan menghilangkan istilah PNS Pusat dan PNS Daerah. Namun, hal tersebut nantinya akan digantikan dengan sebutan pegawai ASN.

Baca Juga: RSUD Raden Mattaher Jambi Siapkan Ruang Khusus Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Selain itu, kebijakan ini juga menjanjikan para ASN dengan penghasilan (gaji atau upah), penghargaan bersifat motivasi (finansial atau nonfinansial).

Kemudian, tunjangan dan fasilitas (tunjangan atau fasilitas jabatan dan tunjangan atau fasilitas individu, lingkungan kerja (fisik atau nonfisik), pengembangan diri (pengembangan talenta atau karier serta pengembangan kompetensi), dan bantuan hukum (litigasi atau nonlitigasi).

Dalam hal ini, para ASN juga diberikan jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.

Baca Juga: Lakukan Perbaikan SOP, OJK Cabut Sanksi Fintech AdaKami, Terkait Soal Apa? Simak Penjelasannya!

Aturan lainnya yang sudah ditetapkan dalam UU tersebut merupakan jabatan ASN dapat diisi oleh prajurit TNI ataupun anggota Polri.

UU tersebut juga menjelaskan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024 mendatang.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com


Halaman:

Komentar