Bekasi dapat perpanjang SIM di mobil SIM Keliling Polsek Bantargebang, dengan layanan dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C dengan biaya Rp80 ribu dan Rp75 ribu, serta syarat dokumen tertentu.
Jangan lupa ambil nomor antrean karena kuota terbatas.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku
Viral Pencurian di Bogor Bikin Geleng-geleng Kepala, Pelaku Cuma Pakai Celana Dalam saat Beraksi