Bekasi dapat perpanjang SIM di mobil SIM Keliling Polsek Bantargebang, dengan layanan dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C dengan biaya Rp80 ribu dan Rp75 ribu, serta syarat dokumen tertentu.
Jangan lupa ambil nomor antrean karena kuota terbatas.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus Korban Tuduhan Spons
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan yang Diterima Korban
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol, Anak Tak Sekolah, dan Bantuan yang Datang