Bawaslu Jakarta Pusat Memastikan Tidak Ada Intervensi Istana Terkait Kasus Pelanggaran Kampanye Gibran Rakabuming Raka

- Rabu, 03 Januari 2024 | 12:30 WIB
Bawaslu Jakarta Pusat Memastikan Tidak Ada Intervensi Istana Terkait Kasus Pelanggaran Kampanye Gibran Rakabuming Raka

NARASIBARU.COM  JAKARTA -   Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, menegaskan bahwa tidak ada intervensi yang dilakukan oleh pihak Istana Negara terkait kasus pelanggaran kampanye yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam konfirmasinya pada Rabu (3/1/2024), Dimas menyatakan bahwa Bawaslu Jakpus tetap fokus dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun.

Dimas menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gibran Rakabuming Raka berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi saat Gibran membagikan susu di Car Free Day Jakarta.

Baca Juga: Satu Tarikan Nafas dalam Kemenangan: Rafael Nadal Comeback dengan Mulus di Brisbane International

Meskipun ada pemanggilan ulang karena ketidakhadiran Gibran pada Selasa sebelumnya, Bawaslu Jakpus tetap memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan tanpa adanya intervensi, baik dari Istana Kepresidenan maupun Presiden Jokowi.

Pihak Bawaslu Jakpus juga menegaskan bahwa tidak ada lembaga atau individu lain yang melakukan intervensi dalam penanganan kasus ini, termasuk Bawaslu RI.


Halaman:

Komentar