Bawaslu Jakarta Pusat Memastikan Tidak Ada Intervensi Istana Terkait Kasus Pelanggaran Kampanye Gibran Rakabuming Raka

- Rabu, 03 Januari 2024 | 12:30 WIB
Bawaslu Jakarta Pusat Memastikan Tidak Ada Intervensi Istana Terkait Kasus Pelanggaran Kampanye Gibran Rakabuming Raka

Dimas Trianto Putro menyampaikan koordinasi yang terus dilakukan dengan Bawaslu RI untuk memastikan kelancaran dan transparansi dalam proses pemeriksaan terhadap Gibran.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Lanjutkan Kunjungan Kerja di Provinsi Jawa Tengah

Meski Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri panggilan Bawaslu Jakpus, Dimas mengklarifikasi bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan pemeriksaan hingga dihasilkan keputusan.

Pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Gibran untuk memastikan keterlibatan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Perlu diingat, aksi bagi-bagi susu oleh Calon Wakil Presiden No urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Sudirman-Thamrin disampaikannya sebagai kegiatan sapaan dan pertemuan dengan warga serta anak-anak yang sedang berolahraga.

Baca Juga: Tim Bali United Bersiap Hadapi Tantangan Internasional di Vietnam

Meskipun demikian, Bawaslu Jakpus tetap menegaskan kewajibannya dalam menangani setiap dugaan pelanggaran kampanye dengan obyektif dan tanpa tekanan dari pihak manapun.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com


Halaman:

Komentar