Reaksi Ketua DPRD Kota Bogor soal MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada : Kesempatan Wali Kota Tuntaskan Sisa PR

- Rabu, 03 Januari 2024 | 15:31 WIB
Reaksi Ketua DPRD Kota Bogor soal MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada : Kesempatan Wali Kota Tuntaskan Sisa PR

Memasuki tahun 2024 ini, Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Dedie A Rachim masih bertugas hingga akhir April 2024, sehingga memiliki kesempatan untuk mengejar target pembangunan dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2024-2029.

Baca Juga: Steam Umumkan Pemenang Steam Awards 2023, Baldur's Gate 3 Kembali Muncul sebagai Game of The Year

Setelah revitalisasi Jembata Otista selesai dan diresmikan Presiden Jokowi, sekolah satu atap (Satap) di Kecamatan Tanah Sareal juga selesai dibangun dan siap digunakan pada tahun 2024, kata Atang, masih ada beberapa sisa pekerjaan yang perlu dituntaskan.

Diantaranya pembangunan Masjid Agung, Pasar Jambu Dua, Pasar Bogor, Jalan R3, pedestrian, RTLH, dan perbaikan drainase dan turap akibat banjir dan longsor.

"Ada beberapa PR penting yang perlu diselesaikan seperti Masjid Agung, revitalisasi pasar jambu dua dan pasar bogor, penyelesaian jalan R3, RTLH, dan perbaikan drainase serta turap akibat bencana. Alhamdulillah ada waktu lebih kurang 4 bulan untuk mengawal penyelesaian program-program tadi. Kepala Daerah yang definitif akan lebih powerfull dibanding Pj Kepala Daerah", ungkap Atang.

Baca Juga: Steam Umumkan Pemenang Steam Awards 2023, Baldur's Gate 3 Kembali Muncul sebagai Game of The Year

Sebagai ketua DPRD, kata Atang, akan selalu terbuka dan mendukung program pembangunan Bima Arya yang dibutuhkan masyarakat. Atang menyampaikan keberlanjutan program pembangunan Kota Bogor perlu menjadi konsentrasi bersama antara DPRD dan Pemerintah, terutama dalam menyusun RPJMD 2024-2029 yang prosesnya akan dimulai awal tahun 2024.

Selanjutnya, penataan angkutan umum kota (angkot) yang humanis, keterpaduan moda transportasi yang terkoneksi dengan permukiman dan pusat aktivitas masyarakat, pemerataan sekolah satu atap (Satap) dan sarana olahraga umum di semua kecamatan, pembangunan rumah tidak layak huni, dan bantuan sosial yang merata hingga ke warga yang masih belum masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id


Halaman:

Komentar