NARASIBARU.COM - Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan siap mengawal penuntasan berbagai pekerjaan rumah (PR) yang tersisa oleh Wali Kota Bogor Bima Arya hingga masa jabatan berakhir pada April 2023.
Awalnya, masa jabatan Kepala Daerah hasil pemilu tahun 2018 akan berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan atas UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan UU Pilkada terhadap masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada 2018 namun dilantik pada tahun 2019.
Baca Juga: Unggul Dibeberapa Daerah Tertentu, Kini Pulau Jawa Jadi Rebutan Para Capres
Sementara bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan telah dilantik pada tahun 2018 tetap berakhir pada 2023.
"Putusan MK memberikan kepastian hukum atas berakhirnya masa jabatan walikota dan wakil walikota bogor hingga April 2024. Ini memberikan kesempatan kepada Kepala Daerah untuk menyelesaikan beberapa PR yang masih tersisa. Insya Allah, DPRD secara kelembagaan akan mengawal dan mendorong penuntasan PR-PR tersebut", jelas Atang Trisnanto.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku