NARASIBARU.COM, JAKARTA - Pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg kini mengharuskan pengguna menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.
Peraturan baru tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023. Namun hingga kini masyarkat masih diberi kesempatan untuk mendaftar.
Baca Juga: Makin Dekat Makin Liar, Usut Tuntas Satpol PP yang Nyatakan Dukungan ke Cawapres Gibran
Nantinya, hanya masyarakat yang sudah terdaftar yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.
Cara cek NIK terdata penerima Subsidi elpiji 3 kg, masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah NIK sudah terdata sebagai penerima subsidi gas elpiji 3 kg atau belum dengan datang langsung ke pangkalan resmi.
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang