NARASIBARU.COM, JAKARTA - Pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg kini mengharuskan pengguna menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.
Peraturan baru tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023. Namun hingga kini masyarkat masih diberi kesempatan untuk mendaftar.
Baca Juga: Makin Dekat Makin Liar, Usut Tuntas Satpol PP yang Nyatakan Dukungan ke Cawapres Gibran
Nantinya, hanya masyarakat yang sudah terdaftar yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.
Cara cek NIK terdata penerima Subsidi elpiji 3 kg, masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah NIK sudah terdata sebagai penerima subsidi gas elpiji 3 kg atau belum dengan datang langsung ke pangkalan resmi.
Berikut cara cek NIK sudah terdata sebagai penerima subsidi:
• Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara datang ke pangkalan resmi terdekat,
• Tunjukkan NIK dan KK kepada petugas di pangkalan
• Petugas (pihak pangkalan) akan melakukan pengecekan melalui link http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK
Baca Juga: Mobil Pilihan untuk Podcast Keliling, Weststar Maxus V80
Untuk diketahui, hanya pangkalan yang bisa mengecek dan menginput data NIK penerima subsidi elpiji 3 kg.
Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa setelah terdaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP di pangkalan resmi saat pembelian.
Proses pembelian menggunakan KTP masih dalam proses pencocokan data, dan masyarakat yang belum terdaftar disarankan segera mendaftar agar data mereka diinput oleh pangkalan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Kejanggalan Data Gibran di Situs KPU, dari ‘Pendidikan Terakhir’, Tak Bisa Diakses, hingga Berubah Jadi S1
Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Pasca Demo Ricuh, Netizen: Percaya sama Cerita Ginian?
Kacau, Tanah Hutan Milik Negara di Bali Jadi Hak Milik Warga Asing, Terbit Sertifikat Pula
Bima yang Dikira Hilang Usai Demo Rusuh Ditemukan di Jatim, Nginap di Hotel hingga Pom Bensin