NARASIBARU.COM, JAKARTA - Pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg kini mengharuskan pengguna menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.
Peraturan baru tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023. Namun hingga kini masyarkat masih diberi kesempatan untuk mendaftar.
Baca Juga: Makin Dekat Makin Liar, Usut Tuntas Satpol PP yang Nyatakan Dukungan ke Cawapres Gibran
Nantinya, hanya masyarakat yang sudah terdaftar yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.
Cara cek NIK terdata penerima Subsidi elpiji 3 kg, masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah NIK sudah terdata sebagai penerima subsidi gas elpiji 3 kg atau belum dengan datang langsung ke pangkalan resmi.
Artikel Terkait
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap
Pro Kontra Kasus Es Gabus Spons: Analisis Pandangan Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Babinsa Serda Heri Dihukum Penahanan 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons
Penjual Es Gabus Sudrajat Dapat Hadiah Umroh dari Aishar Khaled, Kisah Haru yang Viral